
Menikah, hem.. siapa sih yang tidak mau menikah?, bagi seorang muslim menikah merupakan suatu hal yang sangat mulia. Bahkan kita diancam oleh Rasulullah sebagai bukan dari golongan beliau bila kita sebagai seorang muslim tidak melaksanakan pernikahan karena merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena sebab tersebut. “Bukan golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian dia tidak menikah.” (HR.Thabrani).
pertanyaannya, Bagaimana sih sebenarnya agama kita mengatur tentang tahapan-tahapan pernikahan? Karena salah dalam melakukannya justru tidak menjadi berkah, tetapi malah menjadi masalah.
nah, Dalam ajaran Islam tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
1. Nazhar (Melihat Calon Istri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, Rasulullah b bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apa- apa yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (Riwayat Abu Dawud) Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al- A’masy t mengatakan : “Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhar (melihat), maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah pihak. Mata adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya. Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si wanita. Karena membatalkan perjalanan saat hendak memulai adalah lebih baik daripada membatalkan perjalanan di tengah perjalanan. Demikian pula seorang wanita boleh melihat pria yang bermaksud menikahinya. Apabila ia cocok dan menyukainya, maka ia boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya, maka ia boleh menolaknya.
2. Khitbah (melamar atau meminang).
Setelah nazhar dan merasa cocok dengan wanita yang dilihatnya, maka hendaklah seorang pria maju melamar kepada walinya. Tidak boleh pria tersebut melamar langsung kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga- keluarga lainnya padahal wali utama (bapak) wanita tersebut ada. Di dalam melamar, seorang pria harus tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya belum dilamar oleh pria lain, karena melamar wanita yang telah dilamar pria lain adalah haram hukumnya, sebagaimana sabda nabi, “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya” (Riwayat Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria yang hendak melamar wanita agar berterus terang. Bagi pria hendaknya ia menerangkan dirinya dengan benar dan jujur tanpa berlebih- lebihan atau menyembunyikan sesuatu. Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia menerangkan kepada pria tentang keadaan puterinya dari segala segi. Karena sesungguhnya setiap sesuatu akan menjadi jelas pada masa-masa mendatang bagi kedua belah pihak tentang segala sesuatu yang ditutupi atau dilebih-lebihkannya dan akibat buruk akan dialami oleh suami isteri apabila tidak diawali dengan kejujuran dan keterusterangan. Pada saat melamar, tidak diperkenankan ber-khalwat (berduaan) dengan calon istri sebelum resmi menikah kecuali apabila disertai mahram-nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi, “Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkhalwat dengan seorang wanita. Karena pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.”(Riwayat Tirmidzi).
3. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan hari yang bersejarah di dalam kehidupan anak Adam. Hari yang akan menjadikan halalnya hubungan dua anak adam yang sebelumnya haram. Hari yang akan menentukan hari-hari berikutnya bagi sepasang anak Adam di dalam menempuh bahtera baru.
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia- Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian- Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur :32)
Saudaraku, menikah adalah jalan yang mulia. Janganlah kita nodai jalannya dengan hal – hal yang tidak diridloi oleh Allah, dan mengedepankan hawa nafsu kita. Jangan sampai kecintaan kita kepada lawan jenis justru melalaikan diri kita dari Allah SWT. padahal Allah berfirman yang artinya:
“dan diantara manusia ada orang-orang yang mengambil tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman Amat sangat cintanya kepada Allah. dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu[106] mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah Amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” Qs. Al-Baqarah : 165.
Jangan sampai deh, kita menjadikan seseorang yang kita cintai itu sebagai tandingan Allah, karena kita membiarkan nafsu kita melanggar apa-apa yang Allah dan Rosul-Nya larang dengan sebab si-dia. Dan jangan takut bila akan memulainya, karena insya Allah jika kita memang ikhlas dan tidak menyelisihi sunnah semuanya akan dimudahkan.
“dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” Qs. An-Nur:32
sumber : http://www.fikriamafazi.co.cc/2009/04/tahapan-tahapan-pernikahan-islami.html